Haji FurodaHaji Furoda
  • Beranda
  • Profil
  • Haji Furoda 2026
  • Umroh
  • Haramain Update
  • Kontak
Haji FurodaHaji Furoda
  • Beranda
  • Profil
  • Haji Furoda 2026
  • Umroh
  • Haramain Update
  • Kontak
Search
  • Beranda
  • Profil
  • Haji Furoda 2026
  • Umroh
  • Haramain Update
  • Kontak
Follow US
Home » Tuntunan Syariah bagi Wanita Haid dalam Pelaksanaan Ibadah Haji
Artikel

Tuntunan Syariah bagi Wanita Haid dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

Redaksi Haji Furoda Indonesia
Redaksi Haji Furoda Indonesia
7 May 2025
510 Views
Share
6 Min Read
Dokumentasi Jemaah Haji Furoda foto bersama di area Jamarat setelah melaksanakan lontar jumroh ula, wustho, aqobah -foto micokelana-hajifuroda.id
- Advertisement -
Ad image

Suatu tantangan tersendiri bagi wanita yang menunaikan ibadah haji adalah ketika datangnya masa menstruasi. Kondisi fisiologis ini dapat menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan terkait dengan pelaksanaan rangkaian ibadah, khususnya mengenai amalan yang diperbolehkan dan yang seyogianya ditunda.

Daftar Isi
Status Keabsahan Ibadah Haji dalam Kondisi HaidAmalan Ibadah Haji yang Tetap Diperbolehkan Saat HaidAmalan yang Harus Ditunda atau Dihindari Saat HaidThawaf (Thawaf Ifadhah maupun Thawaf Wada’)Memasuki Area Masjidil HaramMenyentuh Mushaf Al-Qur’an Secara LangsungAnjuran Praktis dalam Menghadapi Haid Saat HajiKesimpulan

Status Keabsahan Ibadah Haji dalam Kondisi Haid

Kendati demikian, dalam ajaran Islam, setiap kondisi telah diatur dengan kebijaksanaan yang mendalam, termasuk bagi kaum wanita yang mengalami haid saat menjalankan ibadah haji. Keberadaan haid saat menunaikan ibadah haji tidak menggugurkan keabsahan ibadah tersebut. Wanita yang sedang dalam keadaan haid tetap berkewajiban melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji, termasuk wukuf di Arafah yang merupakan rukun inti. Selama seluruh rukun dan kewajiban haji terpenuhi, maka ibadah haji tetap dianggap sah. Namun demikian, terdapat satu pengecualian signifikan, yaitu pelaksanaan thawaf yang mensyaratkan keadaan suci. Apabila seorang wanita sedang haid, pelaksanaan thawaf wajib ditangguhkan hingga ia suci dan telah melakukan mandi junub.

Rasulullah ﷺ pernah menyampaikan kepada Aisyah Radhiyallahu Anha yang mengalami haid saat menunaikan ibadah haji:

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)

Amalan Ibadah Haji yang Tetap Diperbolehkan Saat Haid

Meskipun dalam keadaan haid, wanita tetap berkewajiban melaksanakan amalan ibadah haji lainnya selain thawaf, di antaranya adalah:

  • Berangkat menuju Arafah dan melaksanakan wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah.
  • Mabit (bermalam) di Muzdalifah dan Mina.
  • Melontar jumrah di Mina.
  • Melaksanakan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah.
  • Melakukan tahallul (memotong rambut).
  • Menghadiri ceramah atau kajian keagamaan.
  • Memanjatkan doa dan berdiam diri di tempat-tempat yang mustajab.

Pelaksanaan amalan-amalan ini tetap diwajibkan meskipun wanita sedang dalam kondisi haid, mengingat tidak terdapat larangan bagi wanita haid untuk menjalankan ibadah selain thawaf.

Amalan yang Harus Ditunda atau Dihindari Saat Haid

Terdapat beberapa tindakan yang tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid saat menunaikan ibadah haji, di antaranya:

Thawaf (Thawaf Ifadhah maupun Thawaf Wada’)

Thawaf merupakan satu-satunya rukun haji yang mutlak dilaksanakan dalam keadaan suci. Pelaksanaan thawaf hanya diperkenankan setelah wanita suci dari haid dan telah melakukan mandi besar (mandi junub). Kendati demikian, apabila haid datang menjelang pelaksanaan thawaf wada’ (thawaf perpisahan) dan wanita tidak sempat suci sebelum waktu kepulangan, maka kewajiban thawaf wada’ dapat gugur.

Baca juga yuuk

5 Doa Mustajab Agar Segera Berangkat Haji Bersama Keluarga
Krisis Haji Khusus 2026: 13 Asosiasi Peringatkan Potensi Gagal Berangkat Massal
Kunci Sukses Travel Haji Umroh di Era Digital

Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah ﷺ:

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ

“Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada’) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).

Memasuki Area Masjidil Haram

Apakah wanita Haid boleh memasuki area Masjidil Haram?

Berikut ini kami hadirkan fatwa dari Syaikh Kholid Mushlih, semoga bisa menjadi pegangan bagi kita semua:

Dilansir dari situs muslim.or.id, Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah– ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?”

Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.”

Baca juga yuuk

Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahd Al-Jalajel
Visa Haji 2026 Hanya untuk Jemaah yang Lolos Standar Kesehatan
Update Penting Haji 2026: 8 Syarat Baru yang Sudah Ditetapkan Arab Saudi
Penerbitan Visa Haji 2026 Ditutup 1 Syawal 1447

Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”

Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika:

  1. ada hajat
  2. tidak sampai mengotori masjid.

Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid.

Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Secara Langsung

Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita haid tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Serta sabda Rasulullah ﷺ: “Janganlah seseorang menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Malik) Meskipun demikian, membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital atau dengan menggunakan perantara seperti sarung tangan diperbolehkan, terutama dalam konteks pembelajaran.

Anjuran Praktis dalam Menghadapi Haid Saat Haji

Menghadapi kondisi haid saat menunaikan ibadah haji memerlukan persiapan yang cermat. Berikut beberapa anjuran yang dapat membantu:

  • Mempelajari fiqih haji khusus bagi wanita sebelum keberangkatan.
  • Membawa perlengkapan kebersihan pribadi yang memadai, seperti pembalut, kantong pembuangan, dan pakaian dalam pengganti.
  • Menjaga ketenangan hati dan memahami bahwa haid adalah kondisi alami yang tidak mengurangi pahala ibadah apabila disikapi dengan kesabaran.
  • Memanfaatkan waktu untuk ibadah non-fisik, seperti dzikir, doa, dan introspeksi diri.

Kesimpulan

Kondisi haid saat menunaikan ibadah haji bukanlah penghalang bagi seorang wanita untuk melaksanakan ibadah dengan khusyuk. Syariat Islam memberikan solusi dan keringanan bagi wanita yang mengalami kondisi ini. Selama seluruh rukun haji dilaksanakan dengan baik dan thawaf ditunaikan setelah suci, ibadah haji tetap sah. Dengan pemahaman yang benar dan persiapan yang matang, wanita Muslimah dapat tetap fokus, tenang, dan menjalankan ibadah haji dengan kelapangan hati.

- Advertisement -
Ad image
Share This Article
Facebook Flipboard Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love1
Happy0
Sad0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
ByRedaksi Haji Furoda Indonesia
Follow:
Tim Konten Haji Furoda Indonesia dikeloa oleh para penulis dengan latar belakang Haji & Umroh dan telah memiliki Sertifikasi Profesi BNSP untuk bidang Tour Planner, Tour Guide dan Tour Leader.
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

Baca juga Yuk...

Cinta, Doa, dan Langit Aqsho: Perjalanan Romantis Pasangan Milenial yang Bikin Hati Adem
12 October 2025
Terobosan Baru: Antrean Haji Diseragamkan, Calon Jemaah Tak Lagi Menunggu Sampai 48 Tahun
4 October 2025
Perbedaan Haji Furoda vs Haji Mujamalah
Perbedaan Haji Furoda dan Mujamalah: Mana yang Lebih Aman untuk Anda?
27 August 2025
Perbedaan Haji Furoda Mujamalah dan Dakhili
Fakta Mengejutkan: Perbedaan Haji Furoda/Mujamalah dengan Haji Dakhili
26 August 2025
Rapat Komisi VIII DPR Memutuskan BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umroh
BP Haji Resmi Menjadi Kementerian Haji dan Umroh
25 August 2025
tips kesehatan haji
Siap Haji 2026? Ini Tips Jaga Kesehatan Fisik dan Mental!
23 August 2025
Aturan Baru Haji 2026: Semua Lewat Platform Nusuk Masar
23 August 2025
ilustrasi kartu nusuk haji
Demi Kelancaran Haji, BP Haji Lobi Arab Saudi Agar Kartu Nusuk Dibagikan Lebih Awal
22 August 2025
Fatwa Haji Furoda oleh Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Fatwa Ulama Hukum Menjual Haji Furoda: Perhimpunan Al Irsyad
21 August 2025

Lanjut baca Artikel ini juga yuk...

Lokasi Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi
Artikel

Kampung Haji Indonesia: Akan Dibangun di Mekkah 50 Hektar Luasnya

6 August 2025
Artikel

3 Contoh Sambutan Pelepasan Jamaah Haji: Singkat Berkesan di Hati!

24 July 2025
Artikel

Sinyal Positif dari Saudi: Kuota Haji 2026 Diprediksi Naik

22 July 2025
Artikel

Kabar Gembira! Pangeran MBS Setujui Pembangunan Kampung Haji RI Dekat Masjidil Haram

16 July 2025

Haji Tanpa Antri, Haji Furoda Solusinya, In Syaa Allah.

  • My Business
  • info@hajifuroda.id
  • 08577-063-5330
Facebook-f Instagram Twitter Tumblr
Copyright © 2026 Haji Tanpa Antri bersama HajiFuroda.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?