Haji FurodaHaji Furoda
  • Beranda
  • Profil
  • Haji Furoda 2026
  • Umroh
  • Haramain Update
  • Kontak
Haji FurodaHaji Furoda
  • Beranda
  • Profil
  • Haji Furoda 2026
  • Umroh
  • Haramain Update
  • Kontak
Search
  • Beranda
  • Profil
  • Haji Furoda 2026
  • Umroh
  • Haramain Update
  • Kontak
Follow US
Home » Hukum Gelar Haji
Artikel

Hukum Gelar Haji

Redaksi Haji Furoda Indonesia
Redaksi Haji Furoda Indonesia
21 August 2019
362 Views
Share
5 Min Read
- Advertisement -
Ad image

Memberi Gelar Haji

Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an.

Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji?

Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman,

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ

Baca juga yuuk

5 Doa Mustajab Agar Segera Berangkat Haji Bersama Keluarga
Krisis Haji Khusus 2026: 13 Asosiasi Peringatkan Potensi Gagal Berangkat Massal
Kunci Sukses Travel Haji Umroh di Era Digital

“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19).

Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan,

وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون

Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah).

Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini,

Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang.

Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya.

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan,

Baca juga yuuk

Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahd Al-Jalajel
Visa Haji 2026 Hanya untuk Jemaah yang Lolos Standar Kesehatan
Update Penting Haji 2026: 8 Syarat Baru yang Sudah Ditetapkan Arab Saudi
Penerbitan Visa Haji 2026 Ditutup 1 Syawal 1447

أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى

Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384).

Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Baca juga: Haji Furoda 2020

Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji.

Dengan beberapa alasan,

a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak.

b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat.

Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat.

c. Tidak ada dalil yang melarangnya.

An-Nawawi mengatakan,

يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع

Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281).

Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan,

وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي

Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299)

Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/30898-hukum-gelar-haji.html

- Advertisement -
Ad image
Share This Article
Facebook Flipboard Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Happy0
Sad0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
ByRedaksi Haji Furoda Indonesia
Follow:
Tim Konten Haji Furoda Indonesia dikeloa oleh para penulis dengan latar belakang Haji & Umroh dan telah memiliki Sertifikasi Profesi BNSP untuk bidang Tour Planner, Tour Guide dan Tour Leader.
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

Baca juga Yuk...

Cinta, Doa, dan Langit Aqsho: Perjalanan Romantis Pasangan Milenial yang Bikin Hati Adem
12 October 2025
Terobosan Baru: Antrean Haji Diseragamkan, Calon Jemaah Tak Lagi Menunggu Sampai 48 Tahun
4 October 2025
Perbedaan Haji Furoda vs Haji Mujamalah
Perbedaan Haji Furoda dan Mujamalah: Mana yang Lebih Aman untuk Anda?
27 August 2025
Perbedaan Haji Furoda Mujamalah dan Dakhili
Fakta Mengejutkan: Perbedaan Haji Furoda/Mujamalah dengan Haji Dakhili
26 August 2025
Rapat Komisi VIII DPR Memutuskan BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umroh
BP Haji Resmi Menjadi Kementerian Haji dan Umroh
25 August 2025
tips kesehatan haji
Siap Haji 2026? Ini Tips Jaga Kesehatan Fisik dan Mental!
23 August 2025
Aturan Baru Haji 2026: Semua Lewat Platform Nusuk Masar
23 August 2025
ilustrasi kartu nusuk haji
Demi Kelancaran Haji, BP Haji Lobi Arab Saudi Agar Kartu Nusuk Dibagikan Lebih Awal
22 August 2025
Fatwa Haji Furoda oleh Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Fatwa Ulama Hukum Menjual Haji Furoda: Perhimpunan Al Irsyad
21 August 2025

Lanjut baca Artikel ini juga yuk...

Lokasi Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi
Artikel

Kampung Haji Indonesia: Akan Dibangun di Mekkah 50 Hektar Luasnya

6 August 2025
Artikel

3 Contoh Sambutan Pelepasan Jamaah Haji: Singkat Berkesan di Hati!

24 July 2025
Artikel

Sinyal Positif dari Saudi: Kuota Haji 2026 Diprediksi Naik

22 July 2025
Artikel

Kabar Gembira! Pangeran MBS Setujui Pembangunan Kampung Haji RI Dekat Masjidil Haram

16 July 2025

Haji Tanpa Antri, Haji Furoda Solusinya, In Syaa Allah.

  • My Business
  • info@hajifuroda.id
  • 08577-063-5330
Facebook-f Instagram Twitter Tumblr
Copyright © 2026 Haji Tanpa Antri bersama HajiFuroda.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?