Apakah Haji Furoda & Mujamalah 2026 Akan Ada? Pertanyaan ini banyak sekali ditanyakan kepada kami baik melalui email atau DM Instagram resmi kami di akun hajifuroda.id. Melalui artikel berikut ini kami mencoba membahas lebih dekat berbagai potensi yang mungkin bisa terjadi khususnya untuk Haji tahun 2026 1447 H.
Kisruh Tragedi Krisis Visa Furoda Tahun 2025
Sudah menjadi berita yang tersebar luas baik di media TV maupun media online, bahwa pada musim haji tahun 2025 1446 H, Haji Furoda tidak dikeluarkan oleh pemerintah KSA. Sejak bulan Ramadhan hingga awal Dzulhijjah tidak ada sama sekali kepastian akan hal tersebut.
Bahkan sumber-sumber visa yang di tahun 2024 sd. 2022 selalu memperoleh kuota undangan furoda, di tahun 2025 lalu mereka juga sama sekali tidak ada informasi yang akurat.
Yang ada hanyalah rumor dan obrolan-obrolan “warung kopi”, alias obrolan yang tidak bisa dikonfirmasi sumber dan kebenarannya.
Perbedaan Haji Furoda dengan Haji Mujamalah
Pada musim haji tahun 2025/1446 H, masyarakat umum, khususnya para calon jemaah yang berikhtiyar dengan haji furoda mulai sering mendengar istilah Haji Mujamalah. Lantas apa sih sebenarnya perbedaan antara Haji Furoda dan haji Mujamalah tersebut.
Dari persepsi aturan UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji & Umroh di Indonesia, bahwa ada 3 program Haji yang resemi dan diakui oleh pemerintah Indonesia, yaitu:
- Haji Reguler, Regulator dan Operatornya adalah Pemerintah melalui Kementerian Agama RI
- Haji Khusus (ONH Plus), Regulatornya adalah Pemerintah, dan Operatornya adalah Perusahaan Travel yang disebut dengan PIHK.
- Haji Mujamalah, Regulatornya Pemerintah KSA langsung dan Operatornya adalah Perusahaan Travel yang disebut dengan PIHK.
Dalam kutipan UU No. 8 tahun 2019, tidak ada istilah normatif “Haji Furoda”, namun yang ada ialah “Haji Mujamalah”.
Asal Kata Haji Furoda
Haji Furoda sejak era tahun 2000-an mulai beredar di Indonesia, istilah yang disematkan untuk orang-orang yang berangkat haji tanpa antri menggunakan jalur undangan pemerintah KSA.
Dalam konteks bahasa “furoda” berasal dari bahasa Arab, yaitu “furada” (فُرَادَى), yang berarti “sendiri” atau “mandiri”, sehingga kata tersebut disematkan kepada program Haji yaitu, Haji mandiri tidak menggunakan kuota dari Pemerintah RI.
Kemudian mengacu kepada UU No. 8 tahun 2019, kata Haji Furoda ini direvisi dengan istilah yang lebih baku, yaitu Haji Mujamalah.
Asal Kata Haji Mujamalah
Kata “mujamalah” asalnya dari bahasa Arab, yaitu “مجاملة” (mujāmalah), yang secara harfiah memiliki arti/berarti penghormatan, sanjungan, atau keramahan.
Dalam konteks haji, mujamalah merujuk pada program haji yang undangan atau kuotanya diberikan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi kepada individu atau lembaga tertentu, di luar kuota resmi negara
Haji Furoda & Haji Mujamalah Dalam Prakteknya
Dalam prakteknya Haji Furoda & Haji Mujamalah adalah program Haji yang menggunakan Visa Haji resmi yang diberikan langsung oleh pemerintah KSA melalui otoritas badan/orang-perorangan yang memiliki akses.
Jika Haji Mujamalah identik dengan sumbernya dari otoritas resmi seperti kedutaan Arab Saudi, atase pertahanan, lembaga lembaga resmi negara, ormas, anggota dewan. Beda dengan Haji Furoda ini sumbernya adalah dari para Amir/Pangeran yang bisa memberikan akses untuk memberikan Visa Haji pada setiap tahunnya.
Jalur Furoda yang diperoleh para Amir/Pangeran ini prakteknya adalah layanan jasa pengurusan Visa Haji tanpa antri yang harus dibayarkan dengan nominal uang tertentu.
Data Historis Haji Furoda dari tahun 2022 sd 2025
Berdasarkan data di atas, pada tahun 2022 yang merupakan haji perdana dibuka pasca pandemi covid-19 saja Haji Furoda ada, meski dalam waktu terbit yang sangat mendadak. Sedangkan untuk periode tahun 2023 sd. 2024 > 3.000 jemaah Haji Furoda dari Indonesia dengan waktu terbit Visa rata-rata di awal bulan Dzulqodah. Jika mengacu ke 2 tahun sebelumnya, pantas saja ini yang menjadi acuan data para penyelenggara haji di Indonesia.
Apakah Haji Furoda & Haji Mujamalah Akan Ada di tahun 2026?
Berdasarkan data historis di atas, bisa dipastikan setiap tahunnya akan selalu ada, hanya saja secara kuantitas tidak ada pihak yang mengetahuinya, karena terkait hal tersebut merupakan kewenangan langsung pemerintah KSA sebagai regulatornya.
Kesimpulan
Bagi kami, Haji Furoda/Haji Mujamalah ini jika dikerjakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, bisa menjadi solusi bagi orang-orang yang memang sanggup dari sisi harta dan pembiayaan.
Dengan terbatasnya kuota Haji Furoda setiap tahunnya, para calon jemaah yang mendaftar perlu menyikapinya secara realistis dan berimbang. Jangan terbawa dengan rasa hati yang berlebihan, karena tentu menunaikan haji merupakan berita gembira bagi kita semua ummat muslim di manapun berada.
Tentu jika masih memungkinkan untuk mengikuti program Haji Reguler dan Haji Khusus (ONH Plus), bisa jadi untuk kebanyakan orang ini lebih baik dan bisa memberikan ketenangan dan kenyamanan.
Pilihlah para penyelenggara yang memiliki komitmen baik dan profesional, sehingga ketika gagal visa ada aksi solutif yang juga menguntungkan untuk para calon jemaah dari sisi kebijakan dana yang sudah dibayarkan harus bisa 100% diganti.
Ikhtiyar Haji tanpa Antri dengan Visa Furoda/Mujamalah tahun 2026 bersama Hajifuroda.id, In Syaa Allah amanah & Profesional, Garansi Uang Kembali 100% tanpa terkecuali. Klik link berikut untuk informasi lebih lengkap.