Aturan Baru dari Otoritas Penerbangan Saudi
Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) mengeluarkan instruksi penting bagi seluruh maskapai penerbangan. Mereka diwajibkan untuk melakukan verifikasi dokumen penumpang secara saksama, terutama bagi penerbangan yang menuju Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah. Kebijakan ini secara tegas menyatakan bahwa selama musim haji tahun 2025, hanya individu yang memegang visa haji yang diperbolehkan untuk terbang.
Detail Instruksi untuk Maskapai
Instruksi ini tertuang dalam dokumen resmi GACA mengenai prosedur kedatangan di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah. Edaran ini berlaku untuk semua maskapai yang beroperasi di wilayah Kerajaan Arab Saudi, termasuk juga penerbangan charter atau swasta.
Poin Penting dalam Edaran GACA
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) melalui media sosial pada Kamis (24/4/2025), terdapat beberapa poin utama yang harus dipatuhi maskapai penerbangan yang tiba di Arab Saudi.
Verifikasi Dokumen dan Pembatasan Masuk Makkah
Maskapai penerbangan memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi secara ketat terhadap dokumen dan tiket seluruh penumpang yang tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah. Selain itu, maskapai juga harus memastikan kepatuhan terhadap aturan pembatasan akses ke kota Makkah.
Informasi Wajib di Terminal Keberangkatan
GACA juga menginstruksikan maskapai penerbangan untuk memasang tanda informasi yang jelas di area keberangkatan. Mereka juga harus memberitahukan kepada penumpang bahwa hanya pemegang visa haji yang diizinkan memasuki Makkah.
Rincian Lengkap Surat Edaran GACA
Isi Surat Edaran Resmi GACA
Seluruh maskapai penerbangan wajib melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen dan tiket penumpang yang datang di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah. Maskapai dilarang menerbangkan penumpang dengan visa transit dari negara Kategori (A) yang tidak memiliki tiket lanjutan dan rencana perjalanan yang terkonfirmasi ke negara Kategori (A) lainnya. Maskapai juga harus mematuhi periode pembatasan (seperti yang disebutkan dalam poin 2) untuk masuk ke Makkah bagi individu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi.
Setiap maskapai penerbangan diwajibkan memasang tanda instruksi yang mudah dilihat di terminal keberangkatan. Mereka juga harus menginformasikan kepada penumpang yang akan menuju Arab Saudi, baik di terminal keberangkatan internasional maupun melalui pengumuman di dalam pesawat, bahwa pemegang visa umrah, turis, atau kunjungan tidak diperkenankan untuk melaksanakan umrah, memasuki kota Makkah, atau tinggal di dalamnya, kecuali bagi mereka yang memiliki visa haji yang sah.
Pembatasan ini berlaku mulai hari Rabu, 23 April 2025, hingga berakhirnya musim haji pada tanggal 10 Juni 2025.
Semua maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah Kerajaan Arab Saudi, termasuk penerbangan swasta, wajib mematuhi seluruh surat edaran, perintah, dan instruksi yang dikeluarkan oleh GACA.
Petunjuk Transportasi Jemaah Haji Lainnya
Selain edaran tersebut, GACA juga telah menerbitkan Petunjuk Pengangkutan Jemaah Haji Melalui Jalur Udara untuk tahun ini.
Sanksi bagi Pelanggar Aturan
Dalam petunjuk tersebut dijelaskan bahwa pihak-pihak yang tidak mematuhi instruksi yang telah ditetapkan oleh GACA akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.