Sepuluh calon jemaah haji asal Indonesia harus mengubur impian mereka untuk beribadah di Tanah Suci setelah petugas gabungan di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan mereka. Mereka kedapatan mencoba terbang ke Arab Saudi menggunakan visa kerja, bukan visa haji yang resmi.
Menurut kepolisian, kelompok yang terdiri dari sepuluh orang, termasuk seorang perwakilan agen perjalanan, ini tidak terdaftar dalam rombongan haji resmi yang diorganisir oleh pemerintah. Mereka diduga kuat sengaja memanfaatkan visa kerja sebagai jalan pintas untuk menghindari proses keberangkatan haji yang ketat.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, yang dikutip dari Antara pada Minggu (20/4/2025), membenarkan bahwa para calon jemaah tersebut berencana menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa kerja.
Lebih lanjut, Ronald Sipayung menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polri, pihak Imigrasi, dan Kementerian Agama. Saat ini, pihak berwenang sedang melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap praktik percaloan atau agen perjalanan tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam kejadian ini.
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan apresiasi atas keberhasilan penggagalan keberangkatan jemaah ilegal tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini krusial untuk menjaga keamanan dan kualitas pelayanan ibadah haji yang diselenggarakan secara resmi.
Dahnil menekankan bahwa langkah cepat dan tegas dari kepolisian serta imigrasi menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi martabat penyelenggaraan haji Indonesia dan mencegah potensi risiko yang mungkin dialami calon jemaah.
Ia menambahkan bahwa BP Haji telah menjalin koordinasi intensif dengan berbagai pihak sejak pembentukannya, termasuk dengan Pemerintah Arab Saudi dan aparat penegak hukum di dalam negeri. Koordinasi ini juga dilakukan untuk mengantisipasi masalah jemaah haji ilegal pada penyelenggaraan haji tahun berikutnya. Dahnil juga menyebutkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mulai menerapkan kebijakan pengetatan terkait visa haji pada tahun 2025.
BP Haji juga bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindak tegas pihak-pihak yang menawarkan dan menyelenggarakan paket haji ilegal.
Diketahui bahwa rombongan calon jemaah haji ilegal ini berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka berencana untuk terbang melalui Malaysia dengan menggunakan visa kerja.
Kecurigaan petugas Imigrasi Soetta muncul saat pemeriksaan rutin pada Selasa pagi, 15 April 2025. Rombongan yang hendak terbang dengan maskapai Malindo Air kedapatan membawa koper seragam jemaah haji, padahal penerbangan umrah sedang ditangguhkan menjelang musim haji.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa kesepuluh orang tersebut telah membayar biaya perjalanan yang sangat mahal, berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang, kepada sebuah biro perjalanan bernama KBG. Mereka dijanjikan dapat tetap melaksanakan ibadah haji meskipun tidak melalui jalur resmi.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi telah memperketat aturan menjelang musim haji 2025 dengan melarang masuk ke Kota Makkah menggunakan visa nonhaji yang berlaku efektif mulai 23 April. Pengetatan ini bertujuan untuk mencegah praktik ilegal dan menjaga kenyamanan jemaah haji resmi.
Dahnil mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean yang tidak resmi. Ia menegaskan bahwa ibadah haji adalah ibadah suci yang harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang sah.
sumber: detikcom