Haji FurodaHaji Furoda
  • Beranda
  • Profil
  • Haji Furoda 2026
  • Umroh
  • Haramain Update
  • Kontak
Haji FurodaHaji Furoda
  • Beranda
  • Profil
  • Haji Furoda 2026
  • Umroh
  • Haramain Update
  • Kontak
Search
  • Beranda
  • Profil
  • Haji Furoda 2026
  • Umroh
  • Haramain Update
  • Kontak
Follow US
Home » Hukum Haji dengan Visa Ziarah
Artikel

Hukum Haji dengan Visa Ziarah

Redaksi Haji Furoda Indonesia
Redaksi Haji Furoda Indonesia
21 August 2019
286 Views
Share
7 Min Read
- Advertisement -
Ad image

Apa hukum berangkat haji dengan menggunakan via ziarah. Dari jeddah tidak boleh menggunakan baju ihram, lalu ke Mekah. Hari berikutnya miqat di Tan’im untuk melaksanakan umrah. Bagaimana hukumnya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Melaksanakan ibadah haji di zaman sekarang sangat berbeda dengan haji di masa silam. Untuk bisa berhaji di masa silam, orang harus menyediakan waktu yang sangat lama dan tenaga yang besar. Mengingat keterbatasan sarana transportasi ketika itu. Sehingga jumlah jamaah haji masih terbatas.

Berbeda dengan zaman sekarang, fasilitas untuk haji semakin lengkap, sehingga sangat mudah bagi siapapun yang memiliiki kemampuan finansial untuk melakukannya. Ini berakibat meledaknya jumlah jamaah haji. Atas dasar inilah, pemerintah menetapkan, orang yang boleh melakukan haji hanyalah mereka yang memiliki permit haji (Tashrih). Dengan cara ini bisa semakin menertibkan dan mengatur populasi jamaah haji.

Sehingga, adanya syarat tashrih untuk kegiatan haji, sangat memberikan maslahat bagi pelaksanaan haji. Anda bisa bayangkan ketika semua orang diberi kebebasan berangkat haji tanpa permit haji? Ini bisa berpotensi membahayakan kondisi jamaah haji sendiri.

Bagaimana Hukum Haji Tanpa Tashrih?

Sebelumnya perlu anda bedakan antara ibadah yang sah dengan berdosa saat ibadah. Bisa jadi ada orang yang melakukan suatu ibadah dan statusnya sah, namun di saat yang sama, dia juga berdosa. Seperti orang yang berpuasa dan sepanjang berpuasa rajin bermaksiat. Puasanya bisa jadi sah, karena dia tidak melakukan pembatal. Namun dia menuai dosa, karena puasanya diiringi dengan maksiat.

Baca juga yuuk

5 Doa Mustajab Agar Segera Berangkat Haji Bersama Keluarga
Krisis Haji Khusus 2026: 13 Asosiasi Peringatkan Potensi Gagal Berangkat Massal
Kunci Sukses Travel Haji Umroh di Era Digital

Mentaati aturan pemerinth dalam hal ini adalah kewajiban. Apalagi itu ditetapkan untuk kemaslahatan pelaksanaan haji. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

Mendengar dan taat kepada pemerintah menjadi kewajiban setiap muslim, baik untuk keputusan yang dia sukai maupun yang dia benci, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh didengar dan tidak boleh taat. (HR. Bukhari 7144, Ahmad 6278 dan yang lainnya)

Kaitannya dengan haji tanpa tashrih, ada 2 rincian yang bisa kita berikan,

[1] Haji sunah

Yang dimaksud haji sunah adalah haji setelah kesempatan pertama, misalnya haji untuk yang kedua, ketiga, atau kesekian kalinya.

Para ulama menegaskan tidak boleh melakukan haji sunah tanpa tashrih.

Imam Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum haji tanpa tashrih. Jawaban beliau,

Baca juga yuuk

Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahd Al-Jalajel
Visa Haji 2026 Hanya untuk Jemaah yang Lolos Standar Kesehatan
Update Penting Haji 2026: 8 Syarat Baru yang Sudah Ditetapkan Arab Saudi
Penerbitan Visa Haji 2026 Ditutup 1 Syawal 1447

لو أنَّ الحكومة قالتْ لمن لم يحجَّ فرضًا: لا تحجَّ مع تَمام الشروط، فهنا لا طاعةَ لها؛ لأنَّ هذه معصية، اللهُ أوجبه عليَّ على الفور، وهذا يقول: لا تحجَّ

“Andai pemerintah mengatakan kepada orang yang belum melaksanakan haji wajib, “Jangan berhaji!” padahal syarat wajibnya sudah sempurna, maka dalam kasus ini tidak boleh ditaati, karena ini maksiat. Allah yang mewajibkannya untuk segera haji, namun pemerintah mengatakan, “Jangan haji!”.

Kemudian beliau menegaskan,

أمَّا النافلة، فليستْ واجبة، وطاعة ولي الأمر – فيما لم يتضمَّن تركَ واجبٍ أو فِعْلَ مُحرَّم – واجبة

Sementara untuk haji nafilah, bukan haji wajib. Sementara mentaati pemerintah – dalam hal yang tidak meninggalkan kewajiban atau melanggar yang haram – hukumnya wajib.

Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Dr. al-Fauzan – hafidzahullah – beliau pernah ditanya mengenai haji tanpa permit khsusus.

Jawaban beliau,

الحج صحيح لكن مع الإثم، ومخالفة الأنظمة التي جعلها ولي الأمر لمصالح الناس ومصالح الحُجاج، فطاعة ولي الأمر واجبة، لأنه يُريد بذلك مصلحة الناس، وتنظيم الحج، يصح منه الحج ولكن يكون عاصيًا وآثمًا في حجه، والإنسان لا يرتكب الإثم من أجل أداء سنة، الحج سُّنة إذا زاد عن مرةِ واحدة فهو سُّنة؛ ومعصية ولي الأمر محرمة، فلا يرتكب مُحرمًا من أجل فعل سُّنة .

Hajinya sah, namun berdosa. Dia menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat dan jamaah haji. Mentaati pemerintah, wajib. Karena beliau menghendaki untuk kemaslahatan masyarakat dan menertibkan kegiatan haji. Hajinya sah, namun dia bermaksiat, dan berdosa ketika haji. Dan tidak boleh seseorang melakukan dosa untuk menjalankan sunah. Haji yang lebih dari sekali hukumnya sunah, sementara tidak mentaati pemerinth, hukumnya haram. Jangan melanggar yang haram untuk mengamalkan yang sunah.

(https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/15766)

[2] Haji wajib

Haji wajib adalah haji yang pertama kali.

Ulama berbeda pendapat, apakah haji wajib harus segera dilakukan ataukah boleh ditunda.

Pendapat pertama mengatakan, haji wajib segera dikerjakan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Sementara pendapat kedua mengatakan, pelaksanaan haji bagi yang mampu boleh ditunda. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii, al-Auza’i, dan Muhammad bin al-Hanafiyah.

Jika anda mendaftar haji reguler, anda akan tertunda keberangkatannya sekian tahun sesuai antrian. Terlepas dari perbedaan di atas, kalaupun seseorang punya uang, lalu segera dia gunakan untuk mendaftar haji, dan harus mengantri, apakah ini termasuk menunda?

Baca juga: Haji Furoda 2020

Di negara kita, hanya ini yang bisa kita lakukan. Sementara mengikuti haji plus atau furoda dananya sangat besar. Sehingga, menurut kami, mengantri di sini bukan termasuk mengakhirkan haji. Sehingga bentuk segera bagi mereka yang mampu adalah segera mendaftar haji, agar antriannya lebih di depan.

Bisa saja, anda berangkat haji tanpa melalui jalur yang sah dengan visa travel (ziarah), sehingga anda lebih cepat berangkatnya. Namun harus dilakukan dengan cara mengelabuhi seperti yang disebutkan di atas.

Kesimpulannya, yang kami pahami dari aturan pemerintah, mereka tidak melarang yang wajib haji untuk segera haji. Namun mengingat keterbatasan kuota dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, untuk mengatur populasi haji, harus dibuat antrian. Dan jalur inilah yang akan mendapatkan permit resmi.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/32133-hukum-haji-dengan-visa-ziarah.html

- Advertisement -
Ad image
Share This Article
Facebook Flipboard Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Happy0
Sad0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
ByRedaksi Haji Furoda Indonesia
Follow:
Tim Konten Haji Furoda Indonesia dikeloa oleh para penulis dengan latar belakang Haji & Umroh dan telah memiliki Sertifikasi Profesi BNSP untuk bidang Tour Planner, Tour Guide dan Tour Leader.
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

Baca juga Yuk...

Cinta, Doa, dan Langit Aqsho: Perjalanan Romantis Pasangan Milenial yang Bikin Hati Adem
12 October 2025
Terobosan Baru: Antrean Haji Diseragamkan, Calon Jemaah Tak Lagi Menunggu Sampai 48 Tahun
4 October 2025
Perbedaan Haji Furoda vs Haji Mujamalah
Perbedaan Haji Furoda dan Mujamalah: Mana yang Lebih Aman untuk Anda?
27 August 2025
Perbedaan Haji Furoda Mujamalah dan Dakhili
Fakta Mengejutkan: Perbedaan Haji Furoda/Mujamalah dengan Haji Dakhili
26 August 2025
Rapat Komisi VIII DPR Memutuskan BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umroh
BP Haji Resmi Menjadi Kementerian Haji dan Umroh
25 August 2025
tips kesehatan haji
Siap Haji 2026? Ini Tips Jaga Kesehatan Fisik dan Mental!
23 August 2025
Aturan Baru Haji 2026: Semua Lewat Platform Nusuk Masar
23 August 2025
ilustrasi kartu nusuk haji
Demi Kelancaran Haji, BP Haji Lobi Arab Saudi Agar Kartu Nusuk Dibagikan Lebih Awal
22 August 2025
Fatwa Haji Furoda oleh Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Fatwa Ulama Hukum Menjual Haji Furoda: Perhimpunan Al Irsyad
21 August 2025

Lanjut baca Artikel ini juga yuk...

Lokasi Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi
Artikel

Kampung Haji Indonesia: Akan Dibangun di Mekkah 50 Hektar Luasnya

6 August 2025
Artikel

3 Contoh Sambutan Pelepasan Jamaah Haji: Singkat Berkesan di Hati!

24 July 2025
Artikel

Sinyal Positif dari Saudi: Kuota Haji 2026 Diprediksi Naik

22 July 2025
Artikel

Kabar Gembira! Pangeran MBS Setujui Pembangunan Kampung Haji RI Dekat Masjidil Haram

16 July 2025

Haji Tanpa Antri, Haji Furoda Solusinya, In Syaa Allah.

  • My Business
  • info@hajifuroda.id
  • 08577-063-5330
Facebook-f Instagram Twitter Tumblr
Copyright © 2026 Haji Tanpa Antri bersama HajiFuroda.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?