Haji FurodaHaji Furoda
  • Beranda
  • Profil
  • Haji Furoda 2025
  • Umroh
  • Haramain Update
  • Kontak
Font ResizerAa
Haji FurodaHaji Furoda
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Profil
  • Haji Furoda 2025
  • Umroh
  • Haramain Update
  • Kontak
Search
  • Beranda
  • Profil
  • Haji Furoda 2025
  • Umroh
  • Haramain Update
  • Kontak
Follow US
Home » 47 Tahun Penantian Panjang di Tanah Air untuk Ibadah Haji
Artikel

47 Tahun Penantian Panjang di Tanah Air untuk Ibadah Haji

webadmin
webadmin
28 April 2025
19 Views
Share
5 Min Read

Gelora Keinginan Berhaji Berujung Daftar Tunggu Mengular

Sebagai negara berpopulasi muslim terbanyak di jagat raya berdasarkan data terkini Global Muslim Population, wajar jika animo umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji begitu besar. Semangat yang membuncah inilah yang kemudian menyebabkan barisan calon jemaah haji membentang hingga puluhan tahun. Ibadah haji, pilar kelima agama Islam yang menjadi kerinduan setiap muslim, menjelma menjadi ujian kesabaran yang teramat panjang bagi calon tamu Allah di Indonesia.

Daftar Isi
Gelora Keinginan Berhaji Berujung Daftar Tunggu MengularMenelisik Fakta di Balik Lamanya Masa Tunggu Haji di IndonesiaVariasi Rentang Waktu Tunggu Haji di Pelbagai ProvinsiKajian Hukum Islam Terkait Ibadah Haji Bagi Individu yang Belum MumpuniGugurnya Kewajiban Haji bagi Mereka yang Tidak BerdayaFleksibilitas Waktu dalam Pelaksanaan Kewajiban HajiPenentuan Skala Prioritas dalam Beribadah

Menelisik Fakta di Balik Lamanya Masa Tunggu Haji di Indonesia

Setiap tahun, Indonesia menerima kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sesuai dengan kesepakatan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yakni sekitar satu orang per seribu jiwa muslim. Dengan populasi muslim Indonesia yang melampaui 230 juta jiwa, permintaan untuk melaksanakan rukun Islam ini jelas jauh melebihi jatah yang diberikan. Berdasarkan informasi dari detikHikmah, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menyepakati kuota haji tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini diperuntukkan bagi 203.320 kuota jemaah reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Alokasi kuota reguler sendiri mencakup 190.897 jemaah yang berhak melunasi biaya haji sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah lansia prioritas, 685 pembimbing ibadah dari KBIHU, serta 1.572 petugas haji daerah.

Variasi Rentang Waktu Tunggu Haji di Pelbagai Provinsi

Durasi antrean keberangkatan haji sangat bervariasi di berbagai provinsi, bergantung pada jumlah pendaftar dan alokasi kuota dari pemerintah. Data dari Kementerian Agama RI mencatat bahwa Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, memiliki estimasi waktu tunggu terlama, mencapai 47 tahun. Sementara itu, Kabupaten Maluku Barat Daya menjadi wilayah dengan perkiraan antrean tersingkat, yakni 11 tahun. Berikut adalah proyeksi waktu tunggu haji di beberapa provinsi sebagai ilustrasi: Aceh (34 tahun), Jawa Tengah (32 tahun), Jawa Timur (34 tahun), DKI Jakarta (28 tahun), Kalimantan Selatan (38 tahun), Sulawesi Tenggara (27 tahun), Sulawesi Selatan (47 tahun), Papua (13-39 tahun), dan Maluku (11-30 tahun). Informasi lebih rinci mengenai estimasi waktu tunggu dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Agama.

Kajian Hukum Islam Terkait Ibadah Haji Bagi Individu yang Belum Mumpuni

Merujuk pada kitab Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A., menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban fundamental bagi setiap muslim. Haji juga merupakan salah satu pilar utama dalam agama Islam. Kendati demikian, kewajiban ini hanya berlaku bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial dan fisik yang memadai.

Gugurnya Kewajiban Haji bagi Mereka yang Tidak Berdaya

Mayoritas ulama sepakat bahwa hanya individu yang memiliki kecukupan materi dan kesehatan jasmani yang diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Bagi mereka yang belum memiliki kemampuan tersebut, kewajiban haji tidak berlaku hingga Allah SWT menganugerahkan kemampuan tersebut kepada mereka. Dalil yang mendasari hal ini tertuang dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 97 yang artinya, “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” serta hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa bekal dan kendaraan merupakan syarat wajib untuk berhaji.

Fleksibilitas Waktu dalam Pelaksanaan Kewajiban Haji

Madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa kewajiban untuk berangkat haji bagi mereka yang mampu tidak harus dilaksanakan dengan segera, melainkan diperbolehkan untuk ditunda. Dasar hukum pandangan ini adalah peneladanan terhadap praktik Rasulullah SAW yang hanya melaksanakan ibadah haji satu kali sepanjang hidupnya, meskipun beliau beberapa kali mengunjungi Makkah untuk tujuan umrah.

Penentuan Skala Prioritas dalam Beribadah

Apabila seseorang yang memiliki kemampuan finansial memilih untuk menunda ibadah haji, tindakan tersebut tidak dianggap sebagai dosa. Di sisi lain, terdapat kemungkinan adanya kewajiban-kewajiban lain yang bersifat lebih mendesak dan harus segera ditunaikan, contohnya adalah kewajiban membayar zakat. Dalam konteks ini, banyak ulama menekankan urgensi bagi umat Islam untuk menyusun skala prioritas dalam beribadah. Tujuannya adalah untuk mengutamakan ibadah yang memiliki tingkat kepentingan lebih tinggi dibandingkan ibadah lain, meskipun keduanya sama-sama berstatus wajib.

Baca juga yuuk

Doa Terbaik Untuk Orang Berangkat Haji: 15 Contoh Yang Menyentuh Hati
Gelar Haji dan Hajjah: Sejarah dan Makna Dibalik Penghormatan bagi Jamaah Haji di Indonesia
Tata Cara Mabit di Muzdalifah: Ikuti Langkah-langkahnya Sesuai Sunnah
Share This Article
Facebook Flipboard Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love1
Happy0
Sad0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

- Advertisement -
Ad image

Baca juga Yuk...

Jadwal Wukuf Arafah 2025: Tanggal Penting Puncak Ibadah Haji Menurut Kemenag
8 May 2025
Tuntunan Syariah bagi Wanita Haid dalam Pelaksanaan Ibadah Haji
7 May 2025
Kenapa Vaksin Meningitis Penting untuk Jamaah Haji dan Umroh? Ini Alasannya!
6 May 2025
Cara Cek Visa Haji Online
Cara Cek Visa Haji Online 2025: Panduan Lengkap dan Mudah
8 May 2025
Haru Bahagia Kakek 102 Tahun Wujudkan Mimpi Haji dari Kebun Kakao
7 May 2025
Tips Pintar Atasi Antrean Toilet di Arafah: Panduan Sehat Haji 2025
2 May 2025
Sambut Haji 2025: Masjidil Haram Tingkatkan Kenyamanan Spiritual Jemaah
2 May 2025
Ilustrasi haji di Musim panas
Tips Haji Musim Panas 2025: Sehat dan Lancar di Tengah Cuaca Ekstrem
29 April 2025
Air Mata Haru di Usia Senja! Perjuangan 15 Tahun Kakek Nelayan Akhirnya Berbuah Haji!
27 April 2025

Lanjut baca Artikel ini juga yuk...

Artikel

Panduan Lengkap Haji 2025: Siap Berangkat, Ibadah Lancar!

Sponsored by
Haji Furoda Indonesia
Artikel

Impian Haji 10 Jemaah Kandas Gara-Gara Berangkat Pakai Visa Kerja

26 April 2025
Panduan Haji Tamattu
Artikel

Download Tata Cara dan Panduan Haji Tamattu Lengkap

Sponsored by
Haji Furoda Indonesia
Tenda Haji Mina
Artikel

Waspada Penipuan Haji! Kisah Tragis Jemaah Inggris Rugi Ratusan Juta Jadi Pelajaran Berharga

26 April 2025

Haji Tanpa Antri, Haji Furoda Solusinya, In Syaa Allah.

  • My Business
  • info@hajifuroda.id
  • 08577-063-5330
Facebook-f Instagram Twitter Tumblr
Copyright © 2025 Haji Tanpa Antri bersama HajiFuroda.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?