JAKARTA – Penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2026 kini berada di titik nadir. Sebanyak 13 Asosiasi Haji dan Umrah di Indonesia secara resmi menyatakan status “siaga satu” terhadap potensi kegagalan keberangkatan jamaah. Masalah utamanya berakar pada belum siapnya sistem pelunasan dan tersendatnya pencairan dana jamaah yang mengancam kredibilitas penyelenggaraan haji nasional.
Melalui pernyataan tertulis yang dirilis tepat di penghujung tahun, 31 Desember 2025, para pimpinan asosiasi menyuarakan keresahan mendalam. Mereka menilai pemerintah lamban dalam merespons ketatnya timeline operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Berpacu dengan Waktu dan Sistem Arab Saudi
Pihak asosiasi menekankan bahwa otoritas Arab Saudi memiliki standar prosedur yang bersifat final dan non-negosiatif. Ketidakpastian mengenai jumlah jamaah Haji Khusus yang terjadi hingga akhir tahun mengakibatkan waktu pelunasan menjadi sangat sempit, yang pada gilirannya melumpuhkan kesiapan operasional Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ada tiga tanggal krusial di awal tahun 2026 yang menjadi momok bagi para penyelenggara:
- 4 Januari 2026: Batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna.
- 20 Januari 2026: Batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi.
- 1 Februari 2026: Batas akhir penyelesaian seluruh kontrak di sistem Masar Nusuk.
Jika melewati tenggat 1 Februari 2026, akses kontrak akomodasi akan tertutup secara otomatis oleh sistem Saudi. Hal ini berakibat fatal: visa haji tidak akan terbit, dan ribuan jamaah dipastikan gagal menginjakkan kaki di tanah suci.
Ironi Sinkronisasi Kebijakan
Situasi ini dianggap ironis karena Pemerintah Arab Saudi sebenarnya sudah menetapkan kalender operasional sejak 8 Juni 2025. Namun, proses pelunasan bagi jamaah di Indonesia baru dibuka pada 25 November 2025. Jeda waktu yang sempit ini menciptakan tekanan luar biasa bagi PIHK untuk menyelesaikan administrasi keuangan dalam waktu kurang dari dua bulan.
Masalah kian rumit akibat belum sinkronnya mekanisme pencairan Pengembalian Keuangan (PK) sebesar 8.000 USD dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke rekening PIHK. Proses melalui Siskopatuh yang dikelola Kementerian Agama dianggap belum mampu mengimbangi kebutuhan likuiditas di lapangan, sehingga menciptakan risiko operasional yang tinggi bagi penyelenggara.
Ancaman Terhadap Antrean Panjang Jamaah
Kegagalan mitigasi pada tahun ini dikhawatirkan akan mencoreng rekam jejak tata kelola haji Indonesia. Selama ini, kuota Haji Khusus selalu terserap maksimal. Jika terjadi kegagalan keberangkatan, hal ini tidak hanya merugikan jamaah secara finansial dan spiritual, tetapi juga memperburuk antrean panjang ratusan ribu calon jamaah yang sudah menunggu bertahun-tahun.
“Ketidakpastian ini menciptakan tekanan likuiditas dan risiko operasional yang nyata. Kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi kredibilitas layanan haji kita di mata dunia,” tulis pernyataan bersama tersebut.
Desakan Langkah Darurat kepada Pemerintah
Menyikapi situasi kritis ini, 13 asosiasi mendesak pemerintah untuk segera melakukan tiga langkah taktis:
- Simplifikasi Birokrasi: Mempercepat proses pencairan dana PK pasca pelunasan tanpa hambatan administratif yang berbelit.
- Harmonisasi Jadwal: Menyelaraskan kebijakan keuangan domestik agar patuh terhadap timeline resmi Kerajaan Arab Saudi.
- Dialog Strategis: Membuka ruang komunikasi darurat antara Kementerian Agama, BPKH, dan asosiasi PIHK untuk mencari solusi teknis yang konkret.
Langkah ini diambil semata-mata demi melindungi hak jamaah dan memastikan keberlangsungan usaha para penyelenggara resmi yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam melayani umat.
Referensi:
Himpuh News, diakses 2026. Haji Khusus 2026 di Ujung Tanduk, 13 Asosiasi Desak Pemerintah Bertindak Cepat

