Transformasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Indonesia
Pemerintah bersama DPR telah menyetujui peningkatan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan ini membawa dampak signifikan, salah satunya adalah penghapusan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan konsekuensi logis. Dengan berdirinya Kementerian Haji dan Umrah sebagai entitas mandiri, peran Ditjen PHU di Kemenag secara otomatis ditiadakan.
Dampak dan Penyesuaian Kelembagaan
Selly menambahkan, detail penyesuaian ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian PAN-RB dan Kemenag. Pembahasan akan mencakup kemungkinan peleburan direktorat atau skema lain yang relevan. Hal penting yang menjadi perhatian adalah penarikan sumber daya manusia (SDM) dan aset dari Kemenag ke kementerian baru.
Penyesuaian ini sangat krusial karena kementerian baru akan berstatus instansi vertikal. Artinya, operasionalnya akan mencakup hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Ini menandakan bahwa layanan haji dan umrah akan langsung ditangani oleh kementerian baru tersebut, memastikan struktur yang lebih terorganisir di seluruh wilayah.
Kesepakatan dalam Revisi UU Haji
Kesepakatan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini diatur dalam revisi UU Haji dan Umrah. Panja DPR bersama pemerintah telah menambahkan pasal-pasal baru yang secara spesifik mengatur keberadaan kementerian ini.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa terdapat penambahan Pasal 21-23. Pasal-pasal ini secara eksplisit menyebutkan kementerian yang bertugas mengurus urusan haji dan umrah. Menurut Eko, “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umroh yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.”
Hal ini mempertegas bahwa meskipun berstatus kementerian sendiri, urusan haji dan umrah tetap berada dalam lingkup pemerintahan di bidang agama. Penambahan pasal-pasal ini telah disetujui oleh Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, dan pimpinan Komisi VIII DPR.
Dengan adanya keputusan ini, semua fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Ditjen PHU Kemenag akan sepenuhnya diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan haji dan umrah di masa depan.
Ikuti terus berita dan artikel di Haramain Update bersama hajifuroda.id

