Bismillah,
Kaum muslimin yang In Syaa Allah selalu dalam lindungan Allah, kali ini kami mencoba merangkum dari berbagai sumber mengenai Panduan Umroh Sesuai Sunnah atau Tata Cara Umroh Sesuai Sunnah Nabi kita Rasulullah Muhammad Shalalallahu Alaihi Wassalam, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi siapa saja yang membutuhkannya.
Pengertian Umroh
Umrah secara bahasa artinya ziarah
Secara istilah adalah; Berziarah ke ka’bah dengan tata cara tertentu, yang mencakup ihram, tawwaf, sa’I, dan tahalul.
Hukum Umrah
Wajib bagi orang yang wajib melaksanakan haji menurut pendapat yang paling kuat.
Syarat Wajib Umroh
- Islam
- Baligh, dan Berakal
- Merdeka
- Memiliki kemampuan; adanya bekal dan kendaraan
- Ada mahram (khusus bagi wanita)
Baca juga: Haji Furoda 2020
Adab Umrah
- Menata hati agar berniat semata-mata beribadah kepada Allah. Bukan mencari tujuan dunia lainnya.
- Memahami fiqh masalah umrah, dan adab melakukan perjalanan.
- Bertaubat dari semua dosa yang pernah dilakukan.
- Menggunakan uang yang halal untuk biaya umrahnya
- Menulis dan menitipkan wasiat kepada keluarganya, sebagaimana wasiat orang yang hendak meninggal dunia. Seperti: Masalah hutang piutang, pemutihan dosa, dan kesalahan antar-sesama, penunaian hak-hak sesama, dsb.
- Dianjurkan untuk memulai keberangkatannya pada pagi hari kamis.
- Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Jarang sekali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bepergian di selain hari kamis.” (HR. Bukhari-Fath, 6:113)
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan bagi kegiatan umatnya di pagi hari, “Ya Allah, berkahilah untuk umatku di pagi hari mereka.” (Shahih Abu Daud, 2:494).
- Shalat dua rakaat di rumah ketika hendak berangkat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau keluar dari rumahmu maka lakukanlah shalat dua rakaat yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu maka lakukanlah shalat dua rakaat yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (Al-Bazzar; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Melantunkan bacaan dengan berdoa ketika keluar rumah
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
Bismillaah tawakkaltu ‘alaLLaahi laa ha-ula wa laa quwwata illaa bilLLaah
- Menjaga amalan dan doa-doa di tengah safar, seperti bertakbir ketika melewati jalan yang naik dan bertasbih ketika melewati jalan yang turun.
- Menunjuk salah satu anggota rombongan sebagai pemimpin, jika safarnya rombongan. Kemudian semua anggota rombongan wajib taat pada pemimpin rombongan dalam setiap urusan yang terkait dengan safarnya.
- Dianjurkan ketika singgah untuk tidak berpencar, namun berkumpul di satu tempat. Karena perpecahan adalah bagian dari godaan setan
- Memperbanyak berdoa kepada Allah untuk kemaslahatan dunia dan akhirat. Baik untuk pribadi maupun untuk umat secara umum. Karena doa musafir termasuk di antara doa yang mustajab.
- Berusaha menjauhi segala maksiat baik dosa besar maupun kecil. Terutama di tanah haram. Karena maksiat di tempat yang mulia dan di waktu yang mulia, dosanya lebih besar dan ancamannya lebih membahayakan.
- Menjaga setiap kewajiban, terutama shalat jamaah.
- Memperbanyak ketaatan dan ibadah sunah lainnya. Seperti membaca Alquran, dzikir, doa, dll.
- Menjaga perilaku dan akhlaq. Tidak banyak guyon dan gojek.
- Segera pulang jika urusan telah selesai
- Membawa hadiah dan oleh-oleh bagi yang di rumah. Sebaik-baik oleh-oleh haji adalah air zam-zam.
- Ketika sampai rumah, dianjurkan untuk berpelukan dengan orang yang tinggal di rumah ketika ketemu pertama.
- Dibolehkan untuk mengadakan acara makan-makan setelah balik dari safar. Pesta makan-makan ini dalam istilah Arab disebut: An Naqi’ah
Miqat Haji dan Umrah
Miqat Waktu
Haji di bulan-bulan haji, sedangkan umrah waktunya longgar
Miqat Tempat
- Dzul Hulaifah (Bir Ali) –> Orang yang datang dari Madinah dan sekitarnya.
- Al Juhfah (Khirab) –> Orang yang datang dari Syam.
- Qarnul Manazil (As-Sailul Kabir) –> Orang yang datang dari Iran, Iraq, Pakistan, dan penduduk-penduduk daerah Timur.
- Yalamlam –> Orang yang datang dari Yaman dan negeri Selatan.
- Dzatu Irak –> Orang yang datang dari Irak.
Catatan
- Wajib bagi jamaah haji maupun umrah untuk melakukan ihram sejak melewati batas miqat yang telah ditentukan.
- Jika melewati miqat dalam keadaan tidak berihram, maka wajib kembali keluar daerah miqat kemudian berihram dari miqat.
- Jika tidak mungkin untuk keluar maka wajib membayar DAM berupa sembelihan kambing.
- Jedah bukan miqat. Karena itu, untuk rute perjalanan: Jakarta – Jedah – Mekah, mengambil miqatnya di pesawat ketika melewati daerah Yalamlam. Sebaiknya kain ihram disiapkan sejak dari bandara Soekarno-Hatta.
- Untuk rute perjalanan: Jakarta – Jedah – Madinah – Mekah, jamaah mengambil miqat di Dzul Hulaifah (Bir Ali), sehingga pakaian umrah baru disiapkan ketika di Madinah. Namun, tidak boleh mengambil miqat dari hotel. Karena hotel di Madinah bukan miqat.
Apa yang dilakukan orang yang Haji atau Umrah Ketika di Miqat
- Memotong kuku, mencukur kumis, bulu ketiak, dan bulu pubis. Tidak diperbolehkan memotong jenggot sedikit pun.
- Mandi. Syariat mandi ini berlaku baik dalam keadaan suci maupun haid.
- Menggunakan minyak wangi sesuai selera.
- Memakai pakaian ihram.
- Dianjurkan memulai ihram setelah shalat fardhu. Jika tidak di waktu shalat fardhu, maka dianjurkan shalat dua rakaat dengan niat sunah wudhu atau tahiyatul masjid (biasanya di miqat ada masjid).
- Setelah selesai shalat, dilanjutkan dengan niat untuk melakukan manasik umrah atau haji. Kemudian diikuti dengan ikrar umrah dengan melantunkan talbiyah:
- LABBAIKA ‘UMRATAN atau
- LABBAIKALLAAHUMMA ‘UMRATAN
- Jika dikhawatirkan tidak bisa menyempurnakan ihramnya, maka dianjurkan untuk mengajukan persyaratan dengan mengucapkan:
اللَّهُمَّ مَحِلِّى حَيْثُ حَبَسْتَنِى
Transliterasi: Allaahumma, mahallii hai-tsu habastanii
Artinya: Ya Allah, tempat terakhirku adalah sebagaimana Engkau menahanku.
Jika orang yang ihram mempersyaratkan hal ini, kemudian ada sesuatu yang menghalangi dirinya sehingga tidak bisa menyelesaikan manasiknya; misalnya sakit atau tidak kuat, maka dia boleh langsung tahallul dan tidak ada kewajiban apapun padanya. Sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Dhaba’ah bintu Zubair yang hendak ihram sementara dia sakit-sakitan, beliau meminta agar mengajukan persyaratan di atas. (HR. Bukhari dan Muslim).
Rukun Umrah dan Kewajiban-kewajibannya
Rukun umrah ada tiga
- Berihram, berniat untuk memulai umrah
- Thawaf
- Sa’i
Kewajiban Umrah
- Melakukan ihram ketika hendak memasuki miqat
- Bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut
Keterangan
- Meninggalkan rukun, maka umrahnya tidak sempurna dan wajib diulangi
- Meninggalkan kewajiban, umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi dengan DAM.
- Melakukan jima’ sebelum tahallul maka wajib membayar seekor kambing, sebagaimana fatwa Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma.
Tata Cara Umrah
Pertama
Jika seseorang akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram.
Kedua
Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihran yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/ niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan.
Ketiga
Berihram dari miqat untuk dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً
“labbaik ‘umroh” (aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah).
“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu).
Keempat
Jika khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat di atas dengan mengatakan,
اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
“Allahumma mahilli haitsu habastani” (Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku).
Dengan mengucapkan persyaratan ini—baik dalam umrah maupun ketika haji–, jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan manasiknya, maka dia diperbolehkan bertahallalul dan tidak wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing).
Kelima
Tidak ada alat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat.
Keenam
Setelah mengucapkan “talbiah umrah” (pada poin ketiga), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiah berikut ini, sambil mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih bagi perempuan hingga tiba di Makkah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك
“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu).
Ketujuh
Jika memungkinkan, seseorang dianjurkan untuk mandi sebelum masuk kota Makkah.
Kedelapan
Masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid:
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ.
“Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).[1]
Kesembilan
Menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf.
Kesepuluh
Kemudian, memulai thawaf umrah 7 putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir.
Kesebelas
Disunnahkan pula mengusap Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf. Namun tidak dianjurkan mencium rukun Yamani. Dan apabila tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan.
Keduabelas
Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca,
رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Robbana aatina fid dunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” (Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka). (QS. Al Baqarah: 201)
Ketigabelas
Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada no. 12. Dan seseorang yang thawaf boleh membaca Al Qur’an atau do’a dan dzikir yang ia suka.
Keempatbelas
Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim sambil membaca,
وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
“Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla” (Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. Al Baqarah: 125).
Kelimabelas
Shalat sunnah thawaf dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim[2], pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah, membaca surat Al Kaafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah, membaca surat Al Ikhlas.[3]
Keenambelas
Setelah shalat disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepada dengannya.
Ketujuhbelas
Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir, lalu mengusap dan menciumnya jika hal itu memungkinkan atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya.
Kedelapanbelas
Kemudian, menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i umrah dan jika telah mendekati Shafa, membaca,
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
“Innash shafaa wal marwata min sya’airillah” (Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Al Baqarah: 158).
Lalu mengucapan,
نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ
“Nabda-u bimaa bada-allah bih”.
Kesembilanbelas
Menaiki bukit Shafa, lalu menghadap ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ (3x)
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ
“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. (3x)
Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.
Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”[4]
Keduapuluh
Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki.
Keduapuluhsatu
Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah.
Keduapuluhdua
Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang beada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya.
Keduapuluhtiga
Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir pada no. 19 dan berdo’a dengan do’a apa saja yang dikehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran.
Keduapuluhempat
Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran.
Keduapuluhlima
Lakukanlah hal ini sampai tujuh kali dengan berakhir di Marwah.
Keduapuluhenam
Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki.
Keduapuluhtujuh
Jika membaca do’a ini:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ
“Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom” (Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah), tidaklah mengapa karena telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya mereka membacanya ketika sa’i.
Keduapuluhdelapan
Setelah sa’i, maka bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari.
Keduapuluhsembilan
Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan Anda telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram.