Apakah Haji Furoda Aman dan Legal

Apakah Haji Furoda Aman dan Legal?

Haji Furoda Indonesia, Jakarta. Menunaikan ibadah haji tentunya menjadi impian kita semua ummat Islam, baik yang hidup di perkotaan maupun di pedesaan. Sejatinya keinginan berhaji ini tidak mengenal batasan wilayah. Meski dalam prakteknya terlihat orang-orang yang berusia lebih dominan menginginkan melaksanakan ibadah haji yang merupakan salah satu bagian dari rukun islam yang ke-5.

Pengertian Haji Furoda

Haji furoda, adalah haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI atau bisa juga disebut dengan haji nonkuota. Jemaah haji jalur haji furoda itu bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi (berijin) atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga perorangan. Sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Dalam prakteknya, jemaah furoda yang diberangkatkan oleh penyelenggara menggunakan visa dalam 3 jenis. Pertama adalah visa haji, inilah cara yang benar, dan terjamin jemaah dapat melaksanaan ibadah haji. Penyelenggara mendapatkan visa haji dari vendor/provider visa melalui sistem E-Hajj.

Sebetulnya, visa haji undangan kerajaan ada 2 macam, diantaranya:

  1. Visa haji furoda Undangan, yang diberikan kepada para calon jamaah secara umum seluruh negara dan visa undangan yang benar-benar khusus untuk tamu istimewa kerajaan. Haji undangan kerajaan khusus tamu istimewa, visa nya gratis. Segalanya ditanggung oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi. Namun, hanya orang-orang tertentu yang diberikan keistimewaan oleh pemerintah kerajaan yang mendapatkan visa undangan kerajaan ini
  2. Visa Furoda Mandiri, jemaah harus membayar paket programnya seperti halnya jika kita mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah. Jenis visa inilah yang saat ini banyak ditawarkan oleh Biro Travel resmi PIHK.
Apakah Haji Furoda Aman dan Legal?

Legalitas Haji Furoda

UU No. 8 Tahun 2019 tentang Haji Furoda Mujamalah
UU No. 8 Tahun 2019 tentang Haji Furoda/Mujamalah

Pada tanggal 26 April 2019 Presiden Joko Widodo meresmikan Undang-Undang Nomor 8 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, dan telah terdaftar dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly di Jakarta pada April 29 2019.

Berikut ini kami salin isi UU No. 8 tahun 2019 tersebut pada bagian yang membahas terkait Haji Mujamalah;

Paragraf 3

Warga Negara Indonesia dengan Visa Haji di Luar Kuota Haji Indonesia

Pasal 17

  1. Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jemaah Haji.
  2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.

Pasal 18

  1. Visa haji Indonesia terdiri atas:
    1. visa haji kuota Indonesia; dan
    2. visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  2. Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
  3. PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

Pasal 19

  1. PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
    4. pencabutan izin.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

Menteri melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

UU No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraam Haji dan Umroh

Undang-Undang Nomor 8 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 April 2019 dan telah terdaftar dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly di Jakarta pada April 29 2019.

Size: 3 MB

 

Apakah Aman Berhaji dengan Haji Furoda?

Tentunya dari perspektif layanan program Haji Furoda termasuk ke salah satu program haji resmi dan aman, meski kuotanya tidak di atur pemerintah Indonesia, pelaksananya adalah para Biro Travel yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. Terkait keamanan antara jemaah dengan penyedia layanan, sebaiknya para jamaah benar-benar jeli dan tidak tergiur berbagai penawaran yang tidak jelas. Manfaatkan media daring (internet) untuk survey berbagai layanan yang anda, kemudian luangkan waktu untuk berkunjung ke lokasi/kantor penyedia layanan Haji Furoda.

Baca juga: Haji Furoda 2024, Didaftarkan dengan Notaris, Aman Bergaransi

Tips Aman Memilih Layanan Travel Haji Furoda

Berikut ini kami berikan tips agar para jemaah aman dalam bertransaksi untuk program haji furoda

  1. Pilih Biro/Travel berizin dengan portofolio keberangkatan dan layanan yang jelas
    Anda dapat melakukan survey online terhadap biro/travel atau kunjungan langsung ke kantor mereka untuk mengetahui kapan biro/travel ini memulai usahanya, sudah perjalanan ke berapa, berapa banyak jemaahnya, dan faktor-faktor lain yang perlu diperhatikan terkait bidang usaha dan administrasinya.
  2. Metode Pembayaran Rekening Dollar
    Karena saat ini yang terjadi setiap layanan dikaitkan dengan kondisi pasar internasional dan semuanya dibebankan ke jemaah yang memilih layanan ini, pembayaran dengan rekening dollar adalah yang paling aman. Dari penyedia juga aman dan dari sisi jemaah juga mendapatkan biaya yang stabil hingga pelaksanaan haji tiba.
  3. Rekening Resmi Perusahaan Bukan Perorangan/Agen
    Jangan pernah mau untuk transfer ke rekening mandiri, kecuali memang ada faktor lain yang bisa membuat anda percaya. Dengan menggunakan rekening resmi perusahaan bisa menjadi filter awal sebelum anda memilih akan berangkat haji dengan travel tersebut. Rekening resmi memerlukan berbagai macam dokumentasi dalam pembuatannya, ini bisa dijadikan untuk mengukur sejauh mana komitmen penyelenggara terhadap aturan yang berlaku.
  4. Menyertakan Pihak Berwajib dalam Transaksinya
    Meski layanan ini tidak dilakukan oleh semua Biro/Travel, faktor yang dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para jemaah adalah komitmen penyelenggara menyajikan metode transaksi yang aman dan terpercaya. Waarmerking atau dikenal dengan proses pendaftaran ke notaris adalah salah satu upaya agar akad transaksi program haji furoda ini dapat memiliki kekuatan hukum penuh, sehingga para jemaah tidak dibebani dengan oknum-oknum Biro/Travel yang tidak bertanggung jawab.
  5. Visa dapat dicek Online di Sistem e-Hajj Arab Saudi
    Satu hal yang paling penting dibandingkan fasilitas lainnya adalah, Visa yang anda gunakan untuk berhaji, apabila benar yang digunakan adalah Visa Haji, maka anda akan mendapatkan salinan dokumen dalam format PDF dari Otoritas Visa yaitu pemerintah Arab Saudi yang akan disampaikan oleh Biro/Travel penyelenggara yang anda pilih. Kemudian anda juga dapat mengeceknya secara online di sistem informasi yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi. Status Visa yang anda gunakan adalah Visa untuk Berhaji, jika ini anda dapatkan In Syaa Allah ibadah anda di tanah suci akan lancar dan tidak akan ada keraguan terkait masalah pelanggaran hukum.
  6. Penerbangan Direct ke Jeddah
    Salah satu pertanda anda menggunakan Visa Haji Furoda/Mujamalah adalah durasi waktu anda di Arab Saudi yang juga dibatasi oleh izin yang diberikan di dalam Visa Haji anda. Umumnya paket Haji Furoda tidak akan lebih dari 30 hari, berkisar antara 20 s.d 25 hari total di Arab Saudi belum termasuk 2 hari perjalanan pergi dan pulang. Jika penerbangan anda direct/langsung dari Indonesia ke Jeddah dan anda bisa memakai ihram, ini adalah salah satu ciri kuat bahwa benar Visa yang digunakan adalah Visa Haji, karena perjalanan anda direct ke Jeddah dan anda bisa berihram.

Kesimpulan

Tentunya kita patut bersyukur, dibalik antrian haji Allah berikan satu kemudahan bagi kita yang ingin menyegerakan ibadah haji. Dari penjelasan kami di atas, berhati-hati dan waspada terhadap program Haji Furoda yang ditawarkan oleh Biro/Travel tetap perlu dikedepankan, agar dalam pelaksanaan hajinya nanti anda juga akan lebih tenang dan nyaman bisa terhindar dari kasus-kasus hukum yang dapat merugikan anda ke depannya.

Kami doakan semoga dapat menunaikan Ibadah haji dengan lancar, aman dan tertib dan tentunya semoga Allah terima ibadah haji kita semua menjadi ibadah haji yang mabrur. Aamiin Allahumma Aamiin.

Scroll to Top

Dapatkan Penawaran Lengkap Haji Furoda 2025/1446 H

Silahkan isi formulir berikut ini, Kami akan mengirimkan file penawaran lengkap Haji Furoda 2025 melalui email/WA yang Bapak/Ibu Isi.
Contoh: Palembang, Sumsel